Pelayanan Kas


 

PELAYANAN KAS YANG DISELENGGARAKAN OLEH BANK INDONESIA

Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2004, BI menyelenggarakan pelayanan perkasan di setiap satuan kerja kas berupa penerimaan setoran dan bayaran bank-bank umum dan bendaharawan proyek pemerintah yang memiliki rekening di BI, serta pelayanan penukaran uang kepada masyarakat dan perbankan. Selain itu BI memberikan pelayanan kas di luar kantor berupa kas keliling, kas titipan dan kerjasama penukaran dengan pihak ketiga.

Pelayanan penukaran uang Rupiah dilakukan di seluruh satuan kerja kas Bank Indonesia yaitu di Kantor Pusat dan 39 Kantor Bank Indonesia.  Waktu pelayanan penukaran uang oleh Bank Indonesia pada umumnya ditentukan jadwalnya pada hari-hari tertentu yang dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat. Pada periode menjelang hari raya keagamaan, Bank Indonesia melakukan pelayanan penukaran setiap hari kerja. Layanan penukaran uang meliputi penukaran uang layak edar atau uang tidak layak edar (lusuh, cacat, dan rusak) dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lain serta penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih berlaku masa penukarannya. 

Sementara itu, pelayanan kas keliling dilakukan oleh hampir seluruh Kantor Bank Indonesia, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai terutama di daerah terpencil dilayani oleh kegiatan kas titipan. Saat ini telah terdapat layanan kas titipan di 8 (delapan) Kantor Bank Indonesia yaitu:  

KBI

PENYELENGGARA

LOKASI PELAYANAN KAS

TITIPAN

Palu Tolitoli
Sibolga Gunungsitoli

P. Nias

Pematang Siantar Rantau Prapat
Manado Gorontalo
Tahuna

Sangihe Talaud

Jayapura Sorong
Timika
Biak
Merauke
Palangkaraya Sampit
Palembang

 

Pangkal Pinang
Lubuk Linggau
Kupang Maumere

Leave a comment